Ditemani istri dan temannya, terdakwa Zunaidi Abdillah, harap-harap cemas menunggu sidang vonis perkara dugaan asusila yang menjerat dirinya.
Setelah majelis hakim memasuki ruang sidang, dengan tenang Zunaidi hadapi sidang, setelah lima bulan kasusnya berjalan akhirnya sidang babak akhir tersebut digelar di Ruang Tirta 2, Pengadilan Negeri Surabaya. Rabu, (6/5/2018).
Dalam sidang tersebut majelis hakim yang diketuai oleh Agus Hamzah, membacakan amar putusan, dalam amar putusan tersebut, terdakwa divonis hukuman penjara selama 9 bulan.
“Menimbang terdakwa telah terbukti menyakinkan telah melakukan tindak pidana, dan dihukum penjara selama 9 bulan,” terang hakim ketua Agus sembari mengetok palu.
Terdakwa dinilai melanggar pasal 290 ke-1 KUHP atas tindakan dugaan encabulan terhadap korban WY pada waktu lalu. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Zunaidi dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Hal yang meringankan terdakwa, bahwa terdakwa menjadi tulang punggung keluarga dan tidak pernah dihukum, sedangkan hal yang memberatkan terdakwa merugikan nama baik korban.
Menanggapi vonis ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya Elok Dwi Katja mengaku masih pikir-pikir. Begitu pula dengan tanggapan JPU Damang, yakni pikir-pikir atas vonis tersebut.
Seusai sidang, JPU menuturkan bahwa vonis tersebut tidak lepas dari pertimbangan hakim, dan pihaknya masih akan pikir-pikir.
“Hakim mempunyai pertimbangan sendiri, dan kami juga mempunyai pertimbangan sendiri, dan kami akan laporkan hasil dari persidangan tersebut,” terang JPU Damang saat dikonfirmasi.
Yang jelas, lanjut Damang, kewenangan putusan dari majelis hakim seluruhnya sesuai fakta persidangan. “Dari pertimbangan hakim, banyak yang diambil dari amar tuntutan kami, dan itu kewenangan hakim,” bebernya.
Secara terpisah, kuasa hukum terdakwa M. Sholeh, menyayangkan putusan tersebut, ia menilai majelis hakim tidak menimbang fakta persidangan.
“Kita kecewa menyayangkan putusan bahwa tidak menimbang fakta persidangan,” paparnya.
Pengacara sarankan ajukan banding
M Sholeh selaku Kuasa hukum terdakwa Zunaidi Abdillah mantan perawat yang diduga melakukan tindak asusila di National hospital itu, mengaku akan mengajukan banding atas vonis yang diterima kliennya ini.
“Kami kecewa dan menyesalkan atas putusan hakim. Seharusnya terdakwa bebas dr dakwaan, sebab tidak ada satu pun yang memberatkan terdakwa. Mayoritas saksi justru menguntungkan klien kami, jadi aneh kalau hakim mendasarkan pencabutan BAP tersangka menjadikan terdakwa bersalah melakukan pencabulan,” kilah Sholeh saat dikonfirmasi melalui telepon whatssapp.
Diketahui, terdakwa Zunaidi divonis oleh majelis hakim dengan hukuman penjara selama 9 bulan pada gelaran sidang di Ruang Tirta 2, Pengadilan Negeri Surabaya. Rabu, (6/5/2018).
“Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melanggar pasal 290 ayat (1) KUHP atas tindakan pencabulan, dan dihukum selama 9 bulan,” kata Agus Hamzah saat bacakan putusan.
Ia masih bersikeras menyatakan bahwa kasus tersebut tidak logis, dan pihaknya berharap terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan.
“Karena semua keterangan saksi mendukung terdakwa, dan terlebih dirinya mencabut BAP, lantaran ia ditekan selama penyidikan,” urainya.
Oleh karena ketidak puasan ini, ia menawarkan kepada kliennya untuk mengajukan banding. “
Saya menyarankan untuk mengajukan banding atas vonis ini, itu kalau terdakwa berkenan,” tutupnya.
Nasib pilu sang anak
Winda Irmawati, istri terdakwa Zunaidi Abdillah menangis terisak saat mengetahui suami yang dicintainya ini divonis 9 bulan penjara.
“Menurut kami memang hukum di dunia ini tidak ada yang adil jadi kami pasrah saja,” tuturnya usai mengantar suaminya ke Ruang Tahanan.
Winda yang selalu menemani terdakwa sejak awal persidangan perkara tersebut, mengaku bahwa suaminya bisa bebas lantaran tidak ada fakta yang yang memberatkan tuduhan asusila tersebut.
“Keterangan yang digunakan oleh majelis hakim hanya saksi dari pasien itu saja, dan saksi yang dari National Hospital tidak ada sedangkan saksi dari NH tersebut banyak dan meringankan semuanya,” bebernya.
Winda tak kuasa membendung tangisnya saat mengatakan kondisi keluarganya.
Tepatnya, anak dari pasangan perawat tersebut sedang sakit.
“Terutama yang paling berat anak kami, dia sering sakit sering opname, karena batinnya paling kuat sama ayahnya, soalnya dulu kami saat bekerja sering gantian menjaga anak kami,” ucapnya sambil menitihkan air mata.
Sakit yang dialami anaknya ini, kata Winda, semenjak Ayahnya ditahan karena ihwal kasus dugaan pelecehan itu.
Anaknya yang kini masih berusia 2 tahun ini bernama Muhammad Kiki Abdillah.
Winda berjuang merawat buah hatinya dan menemani suaminya sendiri, dirinya mengaku berat lantaran kini ia sudah tidak bekerja lagi.
Terkait tanggapan vonis tersebut ia mengaku masih belum tau apakah akan mengajukan banding atau tidak.
“Saya masih belum tau esoknya,” tutupnya.
Sumber : tribunnews.com