Aksi ibu muda di Bali yang membunuh dan membuang bayinya itu bikin heboh warga.
Mengapa tidak, ia tega membunuh bayi kembarnya sesaat setelah dilahirkan di dalam kamar mandi.
Ibu muda itu, DW (20), sudah menjalani pemeriksaan di Polsek Denpasar Timur sejak Jumat (20/7/2018).
Dari hasil pemeriksaan, DW mengakui semua perbuatannya tersebut.
Berikut ini fakta-faktanya dilansir dari TribunBali.
1. Melahirkan di dalam kamar mandi
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo kemarin menyampaikan, pada 13 Juli malam itu perut DW terasa sakit, dan mengira akan melahirkan.
Ia kemudian bergegas menuju kamar mandi kos-nya, dan melakukan proses persalinan sendiri di dalam kamar mandi tersebut.
2. Pacarnya sedang tidur di kamar
Tak sedang sendirian, rupanya pacar DW, yakni VKR juga diketahui berada di dalam kamar kos tersebut.
Namun, berdasarkan pengakuan DW, VKR tidak mengetahui kalau DW sedang melahirkan di dalam kamar mandi.
Hadi menambahkan, dari pengakuan DW, VKR ternyata tidak mengetahui sama sekali mengenai kehamilan DW hingga kelahiran bayi kembar pada Jumat malam itu.
Saat DW melakukan aksinya membunuh bayi kembar itu, VKR mengaku tengah terlelap tidur.
3. Bayinya kembar
Berdasarkan pengakuan DW ke polisi, bayi yang dilahirkannya itu kembar dan dalam kondisi hidup.
Awalnya, DW melahirkan bayi pertamanya terlebih dahulu kemudian dibunuh.
Selang beberapa waktu bayi keduanya lahir dan DW membunuhnya kembali.
4. Dibunuh 4 menit setelah dilahirkan
Rupanya, DW membunuh bayi kembarnya itu empat menit setelah dilahirkan.
DW tega mencekik bayi tak berdosa itu sesaat setelah dilahirkan.
“Setelah melahirkan bayi pertama dalam kondisi hidup, DW langsung mencekiknya. DW lalu mengambil pisau dan menusuk bayi tersebut. Selang empat menit kemudian, bayi kedua lahir dan DW melakukan hal yang sama terhadap bayi kedua itu, menusuknya.
5. Dimasukkan ke ember hitam
DW lantas membersihkan kamar mandi, dan membungkus bayi kembar itu dengan plastik, lalu dimasukkan ke dalam ember hitam.
“Pada keesokan hari, DW membuangnya bayi yang terbungkus plastik itu di sebuah tempat dekat kamar kos VKR,” papar Hadi Purnomo.
6. Mengaku sedang datang bulan
Saat bangun tidur esok hari, VKR melihat DW tampak lemas dan mengeluh sakit perut.
DW menyampaikan kepada VKR bahwa ia tengah datang bulan, lalu meminta VKR membelikan pembalut wanita.
“Saat pacarnya VKR ini pergi membeli pembalut, jasad bayi kembar yang berada di dalam ember hitam pun dibuang. Tubuh bayi kembar itu dibungkus dengan plastik dan disatukan dengan sampah agar tidak dicurigai,” imbuh Kapolresta.
Pada hari itu VKR berencana kembali ke kampungnya di Manggarai Barat, NTT (Nusa Tenggara Timur), dan sudah memegang tiket penerbangan. Alasannya, saat itu ia masih dalam liburan kuliah.
Sementara DW pergi ke tempat saudaranya di Jimbaran.
7. Pacarnya tak tahu DW sedang hamil
Selama kehamilan DW, VKR mengaku dirinya sama sekali tidak mengetahui bahwa pacarnya ini tengah hamil.
Namun demikian, Polresta Denpasar akan mendalami pengakuan VKR, dan akan dikonfrontasikan dengan DW.
8. Dihamili mantan pacarnya
Menurut ketetrangan polisi, ada informasi baru yang terungkap.
Rupanya bayi kembar yang dibunuh DW sesaat setelah dilahirkan tersebut merupakan hasil hubungan DW dengan mantan pacarnya, yakni pria bernama Jeje.
Dengan Jeje, DW sudah berpacaran selama 8 bulan.
Setelah mengetahui DW hamil, diketahui bahwa Jeje meninggalkan atau memutuskan hubungannya dengan DW.
Tak berselang lama, yakni sekitar Mei lalu, DW kenal VKR yang berstatus mahasiswa semester 3 di sebuah universitas di Denpasar.
VKR mengenal DW, karena dikenalkan oleh bibi VKR.
Mereka pun akhirnya berpacaran, dan sudah melakukan hubungan intim sebanyak empat kali.
Perbuatan itu dilakukan VKR dan DW di kamar kos VKR.
Disebutkan bahwa VKR sempat curiga bahwa DW tengah hamil.
Akhirnya, DW memang melahirkan kendati disebut tanpa sepengetahuan VKR.
“Pengakuan DW, bayi kembarnya ini adalah hasil hubungannya dengan pacar yang sebelumnya yakni Jeje. Tetapi nanti akan kita dalami lagi pengakuannya,” ucapnya.
9. Pacar akan diperiksa penyidik
Kombes Hadi Purnomo menyampaikan VKR kini tengah dijemput di NTT oleh tim gabungan yang dibentuknya.
Diperkirakan hari ini VKR sudah sampai di Bali. Untuk sementara, status VKR masih sebagai saksi.
Namun, bisa saja statusnya berubah setelah VKR diperiksa penyidik.
DW berstatus karyawan di sebuah toko bahan bangunan, bukan seorang mahasiswi seperti informasi yang beredar sebelumnya. VKR lah yang masih berstatus mahasiswa.
Atas perbuatannya, DW yang kini jadi tersangka dijerat dengan Pasal 341 KUHP, Pasal 78C jo Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 32 UU Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun.
Sumber : tribunnews.com